BKPSDM Kukar Beberkan Penyebab Delapan ASN Diberhentikan
Plt Kepala BPKSDM
Kukar, Arianto. (Kriz)
POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : Delapan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) berujung pada pemberhentian setelah tersandung beragam kasus.
Mulai dari mangkir
dalam waktu lama, perkara pidana narkoba, hingga pelanggaran kode etik berupa
perselingkuhan.
Plt Kepala Badan
Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kukar, Arianto,
mengatakan pemberhentian terhadap delapan ASN tersebut dilakukan secara
bertahap.
Ia menjelaskan, kasus
yang melatarbelakangi pemberhentian delapan ASN itu tidak seluruhnya sama.
Ketidakhadiran tanpa
keterangan menjadi salah satu pelanggaran yang paling banyak ditangani, selain
perkara pidana dan kode etik.
“Kasusnya beragam.
Ada yang tidak masuk kerja berturut-turut, ada kasus pidana narkoba, dan ada
juga kasus kode etik berupa perselingkuhan,” ujarnya saat di konfirmasi pada
Kamis (30/7/2026).
Dalam ketentuan
disiplin pegawai, ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan selama 10 hari
berturut-turut sudah dapat dikenakan hukuman disiplin.
Sanksi yang
dijatuhkan bergantung pada jenis dan tingkat pelanggaran setelah melalui
pemeriksaan.
Arianto menegaskan,
setiap pelanggaran ditangani berdasarkan ketentuan kepegawaian.
Hukuman yang
diberikan dapat berupa sanksi ringan, berat, hingga pemberhentian apabila telah
memenuhi persyaratan.
“Kalau sudah memenuhi
syarat untuk diberikan hukuman disiplin, kita berikan. Baik hukuman ringan,
berat, maupun sampai pemberhentian,” jelasnya.
Meski keputusan
pemberhentian dilakukan tahun ini, delapan kasus tersebut bukan seluruhnya
berasal dari pelanggaran yang terjadi pada 2026.
Catatan BKPSDM Kukar
menunjukkan jumlah pegawai yang melakukan pelanggaran terus meningkat dalam
tiga tahun terakhir.
Pada 2024 tercatat 14
pegawai melakukan pelanggaran, kemudian bertambah menjadi 16 orang pada 2025,
dan kembali meningkat menjadi 19 orang pada 2026.
Menurut Arianto,
proses penanganan kasus disiplin pegawai membutuhkan waktu karena harus melalui
sejumlah tahapan.
Penanganan awal
dilakukan oleh instansi tempat ASN bersangkutan bekerja melalui pembinaan.
Apabila pembinaan di tingkat instansi tidak lagi membuahkan hasil, kasus
kemudian dilaporkan kepada BKPSDM dan Bupati Kukar melalui BKPSDM.
Pemeriksaan
selanjutnya dilakukan dengan meminta keterangan dari pegawai bersangkutan,
saksi-saksi serta atasan langsung.
“Jadi prosesnya ada
yang berasal dari kasus tahun 2024, ada yang 2025, dan sekarang baru kita
putuskan hukumannya,” terangnya.
BKPSDM Kukar juga
menemukan beragam faktor yang melatarbelakangi ASN tidak masuk kerja dalam
waktu lama.
Sebagian berkaitan
dengan persoalan pribadi hingga membuat pegawai mengabaikan kewajibannya.
Salah satu kasus
bahkan dipicu persoalan keuangan. Gaji dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)
ASN tersebut tidak lagi diterima secara utuh karena digunakan untuk membayar
pinjaman bank dengan SK kepegawaian sebagai jaminan.
Kondisi tersebut,
kata dia, membuat penghasilan yang tersisa tidak mencukupi kebutuhan
sehari-hari.
“Akhirnya dia (ASN
bersangkutan) harus mencari pekerjaan lain untuk memenuhi kebutuhan
sehari-hari. Karena SK-nya dijadikan jaminan pinjaman ke bank, kemudian gaji
dan TPP-nya digunakan untuk membayar pinjaman, sehingga yang diterima tidak
mencukupi kebutuhan per bulan,” ungkapnya.
Terlepas dari
berbagai alasan yang melatarbelakangi pelanggaran, Arianto menegaskan
penjatuhan sanksi tetap mengacu pada aturan kepegawaian.
Pemeriksaan dilakukan
terlebih dahulu untuk memastikan laporan, keterangan para pihak, serta bukti
yang diperoleh memenuhi unsur pemberian hukuman disiplin.
“Jika dari informasi
dan data yang diperoleh memenuhi syarat untuk penjatuhan hukuman, maka hukuman
diberikan,” tutupnya.
Menanggapi
pemberhentian tersebut, Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani menilai pemberhentian
memang dapat dilakukan apabila pelanggaran sudah memenuhi ketentuan.
Namun, pemerintah
juga perlu mengevaluasi pengawasan dan pembinaan agar pelanggaran disiplin
tidak dibiarkan berlangsung terlalu lama hingga akhirnya berujung pada sanksi
terberat.
Terlebih, menurutnya,
apabila terdapat ASN yang bisa tidak masuk kerja hingga 100 hari. Kondisi
seperti itu semestinya sudah diketahui sejak awal oleh atasan maupun instansi
tempat pegawai tersebut bertugas.
“Kalau sampai ada ASN
yang tidak masuk kerja hingga 100 hari, sebenarnya ini bukan hanya persoalan
ASN yang bersangkutan. Pemerintah kabupaten melalui BKPSDM juga perlu melakukan
koreksi. Kenapa bisa sampai 100 hari tidak masuk kerja?” ujarnya.
Menurutnya,
pengawasan harus berjalan sejak pelanggaran mulai terjadi, teguran maupun
peringatan dapat diberikan lebih awal sehingga persoalan tidak berlarut-larut
dan masih terdapat ruang bagi pegawai untuk memperbaiki kedisiplinannya.
“Harusnya satu atau
dua hari tidak masuk kerja sudah dikoreksi, diberikan teguran atau surat
peringatan,” sebutnya.
Karena itu, Ahmad
Yani berharap pemberhentian benar-benar ditempatkan sebagai pilihan terakhir.
ASN yang masih dapat
dibina, menurutnya, sebaiknya diberikan kesempatan memperbaiki diri dengan
komitmen yang jelas.
Hal tersebut juga
berlaku bagi pegawai yang mangkir karena persoalan ekonomi.
Ia menilai kondisi
tersebut tetap merupakan pelanggaran, tetapi pemerintah dapat mempertimbangkan
riwayat pembinaan sebelum mengambil keputusan pemberhentian.
“Kalau memang ada ASN
yang tidak masuk kerja karena faktor ekonomi, misalnya gaji dan tunjangannya
sudah digunakan untuk membayar pinjaman karena SK dijadikan jaminan di bank,
menurut kami jangan langsung dipecat. Kalau masih bisa diperbaiki, berikan kesempatan,”
ucapnya.
Menurutnya,
pertimbangan itu juga perlu melihat dampak setelah seorang ASN kehilangan
pekerjaannya.
Pemberhentian dinilai
dapat memunculkan persoalan baru apabila pegawai tersebut masih memiliki
tanggungan maupun kewajiban utang yang harus diselesaikan.
“Sebelum dilakukan
pemecatan, sebaiknya diberikan kesempatan sekali lagi. Sebab, pemecatan juga
dapat menambah pengangguran dan menimbulkan persoalan baru, terlebih apabila
ASN tersebut masih memiliki utang atau SK-nya dijadikan jaminan,” jelasnya.
Kesempatan tersebut,
lanjutnya, bukan berarti memberikan toleransi tanpa batas terhadap pelanggaran.
Pegawai yang diberi
kesempatan harus membuat komitmen dan menunjukkan perubahan dalam menjalankan
kewajibannya.
“Siapa tahu mereka
masih bisa diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri. Tentunya harus disertai
perjanjian dan komitmen. Kalau setelah diberikan kesempatan ternyata tetap
mengulangi pelanggaran, mau tidak mau pemecatan bisa dilakukan,” tegasnya.
DPRD, kata dia, juga
dapat menerima pemberhentian apabila ASN telah berulang kali mendapat
peringatan dan pembinaan tetapi tidak menunjukkan perubahan.
“Kecuali yang
bersangkutan sudah beberapa kali diberikan peringatan, sudah membuat surat
pernyataan, tetapi tetap melakukan pelanggaran dan memang tidak bisa lagi
dibina, maka mau tidak mau kami di DPRD juga sepakat apabila diberikan sanksi
pemberhentian,” pungkasnya. (Kriz)