BKPSDM Kukar Beberkan Penyebab Delapan ASN Diberhentikan

img

Plt Kepala BPKSDM Kukar, Arianto. (Kriz)

 

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : Delapan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) berujung pada pemberhentian setelah tersandung beragam kasus.

 

Mulai dari mangkir dalam waktu lama, perkara pidana narkoba, hingga pelanggaran kode etik berupa perselingkuhan.

 

Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kukar, Arianto, mengatakan pemberhentian terhadap delapan ASN tersebut dilakukan secara bertahap.

 

Ia menjelaskan, kasus yang melatarbelakangi pemberhentian delapan ASN itu tidak seluruhnya sama.

 

Ketidakhadiran tanpa keterangan menjadi salah satu pelanggaran yang paling banyak ditangani, selain perkara pidana dan kode etik.

 

“Kasusnya beragam. Ada yang tidak masuk kerja berturut-turut, ada kasus pidana narkoba, dan ada juga kasus kode etik berupa perselingkuhan,” ujarnya saat di konfirmasi pada Kamis (30/7/2026).

 

Dalam ketentuan disiplin pegawai, ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan selama 10 hari berturut-turut sudah dapat dikenakan hukuman disiplin.

 

Sanksi yang dijatuhkan bergantung pada jenis dan tingkat pelanggaran setelah melalui pemeriksaan.

 

Arianto menegaskan, setiap pelanggaran ditangani berdasarkan ketentuan kepegawaian.

 

Hukuman yang diberikan dapat berupa sanksi ringan, berat, hingga pemberhentian apabila telah memenuhi persyaratan.

 

“Kalau sudah memenuhi syarat untuk diberikan hukuman disiplin, kita berikan. Baik hukuman ringan, berat, maupun sampai pemberhentian,” jelasnya.

 

Meski keputusan pemberhentian dilakukan tahun ini, delapan kasus tersebut bukan seluruhnya berasal dari pelanggaran yang terjadi pada 2026.

 

Catatan BKPSDM Kukar menunjukkan jumlah pegawai yang melakukan pelanggaran terus meningkat dalam tiga tahun terakhir.

 

Pada 2024 tercatat 14 pegawai melakukan pelanggaran, kemudian bertambah menjadi 16 orang pada 2025, dan kembali meningkat menjadi 19 orang pada 2026.

 

Menurut Arianto, proses penanganan kasus disiplin pegawai membutuhkan waktu karena harus melalui sejumlah tahapan.

 

Penanganan awal dilakukan oleh instansi tempat ASN bersangkutan bekerja melalui pembinaan. Apabila pembinaan di tingkat instansi tidak lagi membuahkan hasil, kasus kemudian dilaporkan kepada BKPSDM dan Bupati Kukar melalui BKPSDM.

 

Pemeriksaan selanjutnya dilakukan dengan meminta keterangan dari pegawai bersangkutan, saksi-saksi serta atasan langsung.

 

“Jadi prosesnya ada yang berasal dari kasus tahun 2024, ada yang 2025, dan sekarang baru kita putuskan hukumannya,” terangnya.

 

BKPSDM Kukar juga menemukan beragam faktor yang melatarbelakangi ASN tidak masuk kerja dalam waktu lama.

 

Sebagian berkaitan dengan persoalan pribadi hingga membuat pegawai mengabaikan kewajibannya.

 

Salah satu kasus bahkan dipicu persoalan keuangan. Gaji dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN tersebut tidak lagi diterima secara utuh karena digunakan untuk membayar pinjaman bank dengan SK kepegawaian sebagai jaminan.

 

Kondisi tersebut, kata dia, membuat penghasilan yang tersisa tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari.

 

“Akhirnya dia (ASN bersangkutan) harus mencari pekerjaan lain untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Karena SK-nya dijadikan jaminan pinjaman ke bank, kemudian gaji dan TPP-nya digunakan untuk membayar pinjaman, sehingga yang diterima tidak mencukupi kebutuhan per bulan,” ungkapnya.

 

Terlepas dari berbagai alasan yang melatarbelakangi pelanggaran, Arianto menegaskan penjatuhan sanksi tetap mengacu pada aturan kepegawaian.

 

Pemeriksaan dilakukan terlebih dahulu untuk memastikan laporan, keterangan para pihak, serta bukti yang diperoleh memenuhi unsur pemberian hukuman disiplin.

 

“Jika dari informasi dan data yang diperoleh memenuhi syarat untuk penjatuhan hukuman, maka hukuman diberikan,” tutupnya.

 

Menanggapi pemberhentian tersebut, Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani menilai pemberhentian memang dapat dilakukan apabila pelanggaran sudah memenuhi ketentuan.

 

Namun, pemerintah juga perlu mengevaluasi pengawasan dan pembinaan agar pelanggaran disiplin tidak dibiarkan berlangsung terlalu lama hingga akhirnya berujung pada sanksi terberat.

 

Terlebih, menurutnya, apabila terdapat ASN yang bisa tidak masuk kerja hingga 100 hari. Kondisi seperti itu semestinya sudah diketahui sejak awal oleh atasan maupun instansi tempat pegawai tersebut bertugas.

 

“Kalau sampai ada ASN yang tidak masuk kerja hingga 100 hari, sebenarnya ini bukan hanya persoalan ASN yang bersangkutan. Pemerintah kabupaten melalui BKPSDM juga perlu melakukan koreksi. Kenapa bisa sampai 100 hari tidak masuk kerja?” ujarnya.

 

Menurutnya, pengawasan harus berjalan sejak pelanggaran mulai terjadi, teguran maupun peringatan dapat diberikan lebih awal sehingga persoalan tidak berlarut-larut dan masih terdapat ruang bagi pegawai untuk memperbaiki kedisiplinannya.

 

“Harusnya satu atau dua hari tidak masuk kerja sudah dikoreksi, diberikan teguran atau surat peringatan,” sebutnya.

 

Karena itu, Ahmad Yani berharap pemberhentian benar-benar ditempatkan sebagai pilihan terakhir.

 

ASN yang masih dapat dibina, menurutnya, sebaiknya diberikan kesempatan memperbaiki diri dengan komitmen yang jelas.

 

Hal tersebut juga berlaku bagi pegawai yang mangkir karena persoalan ekonomi.

 

Ia menilai kondisi tersebut tetap merupakan pelanggaran, tetapi pemerintah dapat mempertimbangkan riwayat pembinaan sebelum mengambil keputusan pemberhentian.

 

“Kalau memang ada ASN yang tidak masuk kerja karena faktor ekonomi, misalnya gaji dan tunjangannya sudah digunakan untuk membayar pinjaman karena SK dijadikan jaminan di bank, menurut kami jangan langsung dipecat. Kalau masih bisa diperbaiki, berikan kesempatan,” ucapnya.

 

Menurutnya, pertimbangan itu juga perlu melihat dampak setelah seorang ASN kehilangan pekerjaannya.

 

Pemberhentian dinilai dapat memunculkan persoalan baru apabila pegawai tersebut masih memiliki tanggungan maupun kewajiban utang yang harus diselesaikan.

 

“Sebelum dilakukan pemecatan, sebaiknya diberikan kesempatan sekali lagi. Sebab, pemecatan juga dapat menambah pengangguran dan menimbulkan persoalan baru, terlebih apabila ASN tersebut masih memiliki utang atau SK-nya dijadikan jaminan,” jelasnya.

 

Kesempatan tersebut, lanjutnya, bukan berarti memberikan toleransi tanpa batas terhadap pelanggaran.

 

Pegawai yang diberi kesempatan harus membuat komitmen dan menunjukkan perubahan dalam menjalankan kewajibannya.

 

“Siapa tahu mereka masih bisa diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri. Tentunya harus disertai perjanjian dan komitmen. Kalau setelah diberikan kesempatan ternyata tetap mengulangi pelanggaran, mau tidak mau pemecatan bisa dilakukan,” tegasnya.

 

DPRD, kata dia, juga dapat menerima pemberhentian apabila ASN telah berulang kali mendapat peringatan dan pembinaan tetapi tidak menunjukkan perubahan.

 

“Kecuali yang bersangkutan sudah beberapa kali diberikan peringatan, sudah membuat surat pernyataan, tetapi tetap melakukan pelanggaran dan memang tidak bisa lagi dibina, maka mau tidak mau kami di DPRD juga sepakat apabila diberikan sanksi pemberhentian,” pungkasnya. (Kriz)